FAKTA BARU! Polisi Akhirnya Putuskan Tak Tahan Ketua Front Pembela Islam, Ini Alasannya

- 15 Desember 2020, 21:51 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fianda Sjofjan Rassat

 

DENPASARUPDATE.COM - Kasus kerumunan yang terjadi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu terus saja bergulir.

Polda Metro Jaya akhirnya tidak melekukan penahanann kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis dan empat tersangka lainnya.

Kelimanya hanya hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Ini dilakukan usai  penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih selama 25 jam, sejak pukul 10.00 WIB, Senin 14 Desember 2020 kemarin hingga Selasa 15 Desember 2020 pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: TEGAS! Pilkada Usai, AHY Perintahkan Ini Kepada Para Kader Demokrat

"Wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir. Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kami tambahkan di BAP," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Kantornya, Selasa 15 Desember 2020.

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya memutuskan tidak menahan Sobri dan empat tersangka lainnya, yakni Maman Suryadi, Idrus, Habib Alwi Alatas, dan Hanif Ubaidilla, lantaran mereka hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga: Road to Winner: Arsenal Bersua Benfica, Berikut Hasil Lengkap Drawing Babak 32 Besar Europa League

Namun Yusri mengatakan pihaknya meminta agar kelima tersangka ini wajib lapor seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis.

"Nanti bagaimana kelanjutannya, akan kami sampaikan lagi," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x