Muhammadiyah Desak Jokowi Bentuk Tim Independen Usut Kematian Enam Anggota FPI Oleh Polisi

- 8 Desember 2020, 16:26 WIB
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas /

4. Pernyataan kepolisan tentang penembakan anggota FPI bahwa petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait informasi pengerahan massa, terhadap pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh kepolisian perlu dilakukan evaluasi terhadap SOP-nya secara terbuka dan transparan kepada publik yang akan lebih baik bila disertai penyerahan seluruh dokumen tersebut kepada Komnas HAM atau Tim Independen guna ditimbang apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat dan terukur sesuai SOP yang berlaku dalam penugasan semacam itu. Dengan diketahuinya bahwa anggota Kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa seragam dan tanda pengenal maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelijen yang di luar proses penegakan hukum yang benar. Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelijen menjadi penting untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelijen yang diperoleh oleh kepolisian.

Baca Juga: Hanya Lakukan Tes Cepat, KPU Bali Garansi Tempat Pemungutan Suara Bebas Covid-19

5. Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penangan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sangat disayangkan seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP. Apabila peristiwa terjadi kemarin karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti prosedur dalam penyelidikan dan bila mendapatkan hambatan, apalagi hambatan tersebut merupakan bentuk kekerasan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut, dan sesuai prosedur melakukan pengamanan TKP, sehingga peristiwa tersebut menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas. Peristiwa ini telah mengabaikan prinsip penanganan perkara sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggungjawab. Pemeriksaan terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya penyerangan dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan tersebut termasuk bila perlu melakukan beladiri. Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui media atas peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari Kepolisian yang mirip dan merupakan pengulangan terhadap berbagai peristiwa penembakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana di masa lalu.

Baca Juga: Ini Update Harga Emas Hari Ini Selasa 8 Desember 2020, Emas Antam Rp1.921.000 per 2 Gram

6. Penetapan TKP dan Barang Bukti serta pemeriksaan saksi-saksi segera dilakukan oleh kepolisian yang berbeda divisi atau diambil alih oleh Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri. Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan maka pertanggungjawaban hukum harus dilakukan tidak hanya secara etik, tetapi juga secara hukum pidana, untuk disidangkan di pengadilan secara terbuka.

7. Fakta adanya 6 anggota FPI yang meninggal akibat peristiwa ini, demi hukum perlu dilakukan autopsi dan olah TKP oleh tim Forensik Independen untuk mendapatkan keterangan ilmiah, sebab kematian, waktu kematian dan arah peluru atau benda yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Pesawat Latih Alami Kecelakaan di bandara Adi Sucipto, Pilot dan Siswa Penerbang Selamat

8. Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungi dan tugas utama TNI.

9. Kami berharap masyarakat mendapatkan seluruh informasi sebagai perwujudan hak keterbukaan informasi terhadap segala proses yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini dan tim yang telah bekerja dari Komnas HAM, begitu pula bila dibentuk Tim Independen oleh Presiden.

Baca Juga: Polisi Tembak Pengikut HRS, Fadli Zon Duga Dibantai, Kapolda Harus Dicopot dan Bertanggung Jawab

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah