Muhammadiyah Desak Jokowi Bentuk Tim Independen Usut Kematian Enam Anggota FPI Oleh Polisi

- 8 Desember 2020, 16:26 WIB
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas /

"Pembentukan tim independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi, dan atau Tentara Nasional Indonesia di luar tugas selain perang," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Kasus Penularan Covid-19 Terus Melonjak, Nilai Tukar Rupiah Dipukul Melemah

Berikut ini pernyataan lengkap Muhammadiyah:

Pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik

1. Kasus meninggalnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) di tengah persoalan bangsa yang masih dilanda Pandemi COVID-19, di saat yang hampir bersamaan peristiwa tertangkapnya dua Menteri dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang masih berjalan dan berpotensi koruptif apabila tidak disusun dengan benar, juga akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di beberapa wilayah di Indonesia yang pelaksanaannya terasa pincang di sana-sini terkait protokol kesehatan; menjadikan catatan penegakan hukum di Negara ini terasa kelam. Karenanya, saat ini perlu disikapi secara sungguh-sungguh oleh para pengemban kepentingan khususnya para penegak hukum guna menjaga pola penanganan perkara yang menghindari khususnya penggunaan kekerasan senjata api yang hanya sebagai upaya terakhir, secara terukur sesuai SOP dan tepat sasaran, sebagaimana hukum yang berlaku.

Baca Juga: Segera Cair, Cek di www.tapera.go.id Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Ini Dokumennya

2. Kasus meninggalnya 6 anggota FPI akibat tembakan oleh petugas kepolisian pada dini hari Senin 7 Desember 2020; seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum yang seharusnya dan melalui pengadilan, seperti pada beberapa peristiwa kematian akibat senjata api, misalnya terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya. Pengungkapan kematian warga negara tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap perlu dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen yang sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya.

Baca Juga: Bawa 25 Penumpang, Kapal Cepat Mati Mesin di Tanjung Menangis, Sumbawa

3. Pembentukan Tim Independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan atau Tentara Nasional Indonesia di luar tugas selain perang, dan bukan hanya untuk kasus meninggalnya 6 Anggota FPI itu saja sehingga dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warga negara di luar ketentuan hukum yang berlaku. Tim Independen diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia.

Baca Juga: Setelah Jawa, Sunda Dan Bali, Kini Digelar Lomba Membuat Website Dengan Konten Aksara Lontaraq

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah