Mensos Tersangka, KPK Amankan Uang Tunai Rp 14,5 Miliar dalam OTT Kemensos Terkait Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 06:47 WIB
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lebih lanjut, ketua KPK mengatakan pihak KPK kemudian melakukan penelusuran terkait pemberian uang tersebut dan mengamankan MJS dan SN.

KPK juga mengamankan pihak lainnya di beberapa tempat termasuk sejumlah uang yang dijanjikan.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri Kepada KPK

"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Firli.

Dari hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11.9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," terang Firli.

Baca Juga: Ini Update Harga Emas Hari Ini Minggu 6 Desember 2020, Emas Antam Rp1.921.000 per 2 Gram

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, yang dibagi sebagai penerima (suap) dan pemberi (suap).

Sebagai Penerima (Suap)

1. Juliani P. Batubara (JPB) yang merupakan Menteri Sosial (Mensos)

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah