DENPASARUPDATE.COM - Kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur yang membelit Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo tampaknya berbuntut panjang.
Disebut-sebut banyak aktor yang terlibat dalam kasus tersebut, untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa saat ini sedang mempelajari terkait keterlibatan pihak-pihak lain terkait dugaan korupsi tersebut.
Terkait hal tersebut, Deputi Penindakan KPK Karyoto menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil siapapun yang terlibat dalam korupsi tersebut.
Baca Juga: Wow! Ditangkap Polisi Saat Lagi 'Threesome', Tarif ST dan MA Ternyata Rp 110 Juta
"Siapa pun nanti yang terkait akan kami panggil," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat 27 November 2020.
Diketahui, tindakan nepotisme masuk dalam UU 28 tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut, nepotisme diartikan sebagai perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
"Akan kami list berapa perusahaan yang mendapatkan izin dari proses ini dan aliran sudah jelas," pungkasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! 9 Juta KK Dapat Bansos BST Rp300 Ribu per KK, Ini Dia Informasi Selengkapnya
Karyoto mengatakan, KPK juga akan mempelajari kemungkinan aliran dana perkara suap tersebut ke pihak di luar atau partai politik mengingat posisi Edhy merupakan wakil ketua umum Gerindra.