Waduh, Diduga Terlibat LGBT, Seorang Jenderal Polri Diperiksa Propam

20 Oktober 2020, 22:39 WIB
Ilustrasi polisi .*/PIXABAY.COM /

DENPASARUPDATE.COM - Jagat penegakan hukum di Indonesia dikagetkan dengan kabar ada seorang oknum perwira tinggi (pati) di Polri yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Oknum yang diketahui belakangan berinisial E ini berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal berbintang satu.

Brigjen Polisi E sendiri dikabarkan bertugas di lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri.

Baca Juga: Okie Agustina Mengaku Khawatir Saat Tahu Rekan Satu Sinetron Keisha Alvaro Positif Narkoba

Terkait hal tersebut, Mabes Polri membenarkan adanya salah satu oknum pati yang diduga tersangkut kasus LGBT.

Bahkan, Mabes Polri menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses hukum terkait hal tersebut.

"Kan sudah proses penegakan hukum," kata Asisten Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Tenang Kesempatan Masih Ada, Segera Buka depkop.go.id Untuk Daftar Banpres UMKM Gelombang II

Irjen Sutrisno mengatakan proses itu dilakukan setelah adanya berbagai rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri.

"Itu ke Propam," ujarnya.

Namun, sayangnya ia tidak merinci menganai sanksi yang dijatuhkan kepada personel yang terlibat LGBT.

"Sudah diproses penegakan hukumnya," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono sempat mengatakan bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Luhut Ingin Jadikan Indonesia Pusat Kendaraan Listrik Dunia

Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nomra nilai, nomra kearifan lokal, dan norma hukum.

Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Propam sedang melakukan penelusuran.

"Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," katanya.

Baca Juga: Ini 4 Cara Jitu Menulis Artikel Untuk Memikat Hati Pembaca

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi Polri yang membuka kasus LGBT di institusinya patut diacungi jempol.

Neta juga meminta agar Polri segera membuka kasus-kasus LGBT di institusinya.

"Berkaitan dengan itu Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya, terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta.

Baca Juga: Tenang Kesempatan Masih Ada, Segera Buka depkop.go.id Untuk Daftar Banpres UMKM Gelombang II

IPW, kata Neta, mendesak Polri agar bersikap transparan dan Promoter untuk menjelaskan, benarkah Brigjen E ditahan propam berkaitan dengan kasus LGBT.

"Di awal menjadi Kapolri, Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri, termasuk Brigjen E. Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya kelanjutan kasusnya 'menjadi misteri' karena tidak ada kelanjutan yang transparan," kata Neta.***

 

 

 

 

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler