Ketua Setara Himbau Tetap Kedepankan Ketertiban Dalam Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja

13 Oktober 2020, 21:07 WIB
Hendardi Setara Institute /Istimewa

 

DENPASARUPDATE.COM - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan unjuk tasa rasa dijamin UUD Negara 1945 sekaligus instrumen hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja adalah sah dan harus dihormati di Jakarta 13 Oktober 2020.

Namun Ia kemudian menekankan kepada peserta unjuk rasa agar tetap mengedepankan ketertiban sosial dan tidak melanggar hukum.

“Ketertiban sosial harus menjadi prioritas bersama seluruh masyarakat Indonesia. Aksi unjuk rasa merupakan kebebasan berpendapat, namun tidak boleh melanggar hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Muntah-Muntah, Kapten Kapal Star Gina Dievakuasi Basarnas

“Kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya, tambahnya.

Hendardi kemudian menpersilahkan aparat berwenang untuk melakukan tindakan pencegahan serta penindakan terhadap aksi-aksi tidak terpuji tersebut.

“Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan,” ujarnya.

Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. 

Baca Juga: Nekat Jual Surat Rapid Test Palsu, Polisi Bongkar Kedok Usai Tertangkap Mencuri HP di Tempat Print

Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan.

Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel.

Hendardi kemudian menghimbau setiap elemen yang menolak UU tersebut untuk dapat menggunakan mekanisme yang telah ditentukan yakni melalui Mahkamah Konstitusi.

“Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.***

Editor: M Hari Balo

Tags

Terkini

Terpopuler