Jaga Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi, PDIP Dukung Calon Kepala Daerah Wajib Swab Test

27 Agustus 2020, 06:16 WIB
Salah seorang nara sumber, politisi senior PDIP, Djarot Saiful Hidayat /Roby/tim ringtimes bali

DENPASARUPDATE.COM - Rencana KPU yang ingin mendorong mendorong revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti PDIP.

Hal ini speed ditegaskan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, Rabu 26 Agustus 2020 malam.

"Kami sangat mendukung, sangat setuju usulan dari KPU," dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bali Batal Dibuka Bagi Pariwisata, Koster: Banyak Warga Tak Tertib Taati Protokol Kesehatan

Bahkan, PDIP meminta agar semua calon kepala daerah tidak hanya diberi syarat wajib rapid test, tetapi juga swab test.

Ini dilakukan agar jalannya Pilkada 2020 tetap berlangsung aman di tengah pandemi.

"Seluruh kandidat itu, bukan hanya di rapid, tapi swab test," kata Djarot.

Baca Juga: Para Ketua Golkar Kabupaten & Kota Sowan Usai Terpilih ke DPD I, Ini Pesan Sugawa Korry

Melalui revisi itu, KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani pemeriksaan uji usap alias real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19.

Menurut anggota Komisi II DPR itu, PDIP juga melakukan hal yang sama di kantornya.

"Bahkan secara berkala, PDI Perjuangan di kantor juga melakukan swab test dan rapid test," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Masuk Bali, Koster Tegaskan Wajib Syarat Rapid Test Masih Berlaku

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, mereka sudah mengusulkan kepada pemerintah dan DPR soal kewajiban calon kepala daerah melaksanakan uji usap.

Menurut dia, usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani tes usap Covid-19 ini berdasarkan masukan anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota. Setelah menampung masukan tersebut, KPU berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia.

Ia mengatakan, usulan tersebut bertujuan untuk memastikan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 bebas dari Covid-19.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler