Masuk Bali, Koster Tegaskan Wajib Syarat Rapid Test Masih Berlaku

- 26 Agustus 2020, 16:52 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar Rabu 26 Agustus 2020
Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar Rabu 26 Agustus 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa Provinsi Bali masih mewajibkan syarat rapid test bagi para pelaku perjalanan yang akan datang ke Pulau Dewata tersebut.

Bahkan, ia mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan Terawan Letjen TNI (Purn) Agus Putranto membahas hal itu.

Menurutnya, berdasarkan aturan baru Kementerian Kesehatan, rapid test memang tak lagi jadi alat diagnosa Covid-19.

Baca Juga: Bantu Siswa Bali Belajar Online, Bang Yono dan Gus AMI Gelorakan Gerakan Bangkit Belajar di Bali

Hanya saja, peraturan dari pemerintah pusat yang mewajibkan pelaku perjalanan menjalani rapid test Covid-19 belum dicabut sampai saat ini.

"Kalau berkaitan dengan rapid test bagi pelaku perjalanan kemaren saya telepon dengan Menkes dan peraturannya belum keluar. Karena itu Pemprov Bali masih memberlakukannya di Gilimanuk dan Bandara (Ngurah Rai)," kata Koster di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Rabu 26 Agustus 2020.

Sebelumnya, aturan terkait rapid test menjadi polemik di masyarakat Bali.

Baca Juga: Peneliti Inggris Temukan 28 Triliun Ton Es Kutub Mencair Sejak Tahun 1994

Pasalnya, syarat rapid test untuk pelaku perjalanan di Pelabuhan Penyebrangan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur telah dihapuskan.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x