Alhamdulillah Mensos Risma Tak Jomblo Lagi, Jokowi Teken Perpres yang Atur Posisi Wakil Menteri Sosial

23 Desember 2021, 10:54 WIB
Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini memberikan arahan dalam peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 20 Desember 2021 di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. /Foto: Dok. Kemensos RI/

DENPASARUPDATE.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma sepertinya tak akan ‘jomblo’ lagi dalam mengurus Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 Tahun 2021 pada 14 Desember 2021 yang mengatur jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).

Dalam Perpres tersebut, Presiden mengizinkan dalam menjalankan tugasnya Mensos Risma dapat dibantu seorang Wamen.

Baca Juga: Gegara Temukan Ponsel Terjatuh di Jalan, Pria Tua Ini Ditangkap Polsek Marga dan Terancam 5 Tahun Bui

Aturan itu sendiri tercantum dalam Pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tersebut.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," demikian bunyi pasal 2 tersebut saat dikutip Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: BRI Liga 1 : PSS Sleman Kedatangan Pemain Baru, Siap Perkuat Tim Elang Jawa

Di Perpres tersebut, dijelaskan mengenai tugas-tugas dari Wakil Menteri Sosial dalam kabinet, yakni pertama membantu Menteri dalam merumuskan atau pelaksanaan kebijakan di Kemensos.

Tidak hanya itu, Wamensos juga mendapat tugas dalam membantu kerja Menteri Sosial dalam melakukan koordinasi terkait pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eseleon I.

Baca Juga: Kisah Perbedaan Pandangan Politik Khalid bin Sa'id & Khalifah Abu Bakar RA: Berbeda Tak Putuskan Persaudaraan

Untuk diketahui, selama 2021 Presiden Jokowi telah beberapa kali menandatangani Perpres yang mengatur jabatan Wakil Menteri di beberapa Kementerian.

Pertama, pada 19 Mei 2021 Jokowi meneken dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur posisi WamenPAN-RB pada 19 Mei 2021.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Nasional, Kang Emil Sebut Jabar Siap Kolaborasi dengan 33 Provinsi di Bidang Pariwisata

Lalu, pada 16 Juli 2021, Jokowi kembali meneken dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbud-Ristek yang didalamnya juga mengatur terkait posisi Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek).

Lalu posisi Wamen Investasi diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2021. Perpres tentang Kementerian Investasi itu diteken Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021.

Baca Juga: WOW! 28 PWNU dan 440 PCNU Kompak Dukung Gus Yahya Jadi Ketum PBNU

Sementara kursi Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian PPN. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler