PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Menjamin Pangan Sehari-hari Masyarakat

18 Juli 2021, 09:19 WIB
Ilustrasi jaringan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network /PRMN/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali hingga akhir Juli 2021 yang diputuskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengundang reaksi banyak pihak.

Bahkan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa dan Bali memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi.

Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli 2021, Forum Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network ( Forum Pimred PRMN ) menilai efektivitas PPKM Darurat Jawa dan Bali masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat Jawa dan Bali terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Juli 2021 : Dendam, Sumarno Siapkan Rencana Buat Elsa, Catherine Punya Bukti Roy

Pada 3 Juli 2021, atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus. Setelah dua pekan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Ketidakefektifan PPKM Darurat Jawa dan Bali masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (Bansos) yang tidak merata, sehinggamobilisasi masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Sebab, banyak masyarakat yang harusnya tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat Jawa dan Bali di lapangan sebagiannya memperlihatan sikap aparatur yang kurang simpatih. Sehingga beredar sejumlah video viral di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan ketidaksipatikan. Sehingga beredah sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sulit Daftar CPNS dan PPPK 2021 Karena NIK Bermasalah? Segera Lapor ke Sini dan Cara Pelaporannya

Forum Pimred PRMN menilai, apapun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat Jawa dan Bali, secara subtansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajiban sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajiban, antara lain;

  1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);
  2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);
  3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);
  4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa dan Bali  sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

Baca Juga: Ibadah Haji di Arab Saudi dibatasi, Warga Saudi: Haji Tahun Ini Hanya Untuk Orang Kaya Saja

  1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM DaruratJawa dan Bali tanpa diskriminasi;
  2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM DaruratJawa dan Bali agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;
  3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM DaruratJawa dan Bali, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);
  4. Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM DaruratJawa dan Bali, serta menghindari segala bentuk represivitas;
  5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;
  6. Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.

Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN disampaikan dengan harapan agar pandemi Covid-19 dapat segera terkandali dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal kembali.***

 

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler