Terjerat Korupsi, Juliari Batubara Jadi Kader PDIP dan Mensos Pertama yang Terancam Hukuman Mati

6 Desember 2020, 08:16 WIB
Menteri Sosial RI yang juga Wabendum DPP PDIP, Juliari P. Batubara /DPP PDIP

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap (korupsi) terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 bersama 4 (empat) orang lainnya.

Adapun empat orang tersangka lainnya, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono (AW) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang senilai sekitr Rp14.5 miliar. Kemudian, sejumlah uang tersebut dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Profil Juliari Peter Batubara, Mensos yang Juga Wabendum PDIP Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

KPK mengamankan uang sebesar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yakni sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Kasus suap (korupsi) yang menerpa Mensos Juliari P Batubara dan Kemensos tersebut berkaitan dengan dana bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek.

Bansos Covid-19 ini merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Koster Hibahkan 10 Are Tanah Pemprov Bali ke Majelis Desa Adat Kecamatan Selat

Mensos Juliari Peter Batubara ini diduga menerima fee pada pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Mensos Juliari P Batubara selaku menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung kepada para rekanan.

Ada dugaan bahwa telah disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Matheus Joko Santoso (MJS) sebesar Rp10.000 per paket bansos.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari 7 'Tumbal' PDIP di Pilkada sampai Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diciduk Polisi

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri selaku ketua KPK pun jauh-jauh hari telah mengingatkan para pejabat pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran covid-19.

Dalam pesan akhir Juli 2020 tersebut, Firli Bahuri pun menjelaskan dan menegaskan bahwa KPK tidak segan-segan dan tidak pandang bulu untuk menindak tegas penyelewengan dana yang ditujukan untuk kesejahteraan sosial masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Minggu 6 Desember 2020: Denpasar Berawan Hujan, Jakarta Hujan Petir

KPK saat ini tengah mengkaji adanya kemungkinan penerapan Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus yang menjerat Wabendum PDIP tersebut.

Dimana, pasal tentang tidak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara itu mengatur soal hukuman mati bagi para koruptor.

"Kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999, yaitu Pasal 2 terkait pengadaan barang dan jasa, barang siapa yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang melibatkan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau timbulkan keuangan negara. Memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Update Harga Emas Hari Ini Minggu 6 Desember 2020, Emas Antam Rp1.921.000 per 2 Gram

Berikut bunyi Pasal 2:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca Juga: Mengejutkan !! Gatot Nurmantyo Sebut TNI Sekarang Seperti Zaman Orba

(Penjelasan ayat 2: Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter).

Lebih jauh, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pihak KPK akan mendalami bukti-bukti lebih lanjut dan lebih dalam lagi perihal apakah Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dapat dikenakan oleh pasal itu atau tidak.

Baca Juga: Miris, Tak Boleh Shalat, Muslim Uighur juga Dipaksa Makan Daging Babi di Kamp 'Pendidikan' Tiongkok

Menurut Firli, hal ini dikarenakan, Presiden Jokowi telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana Nasional.

“Saya kira kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana yang dimaksud pasal 2 itu,” pungkasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler