Mensos Tersangka, KPK Amankan Uang Tunai Rp 14,5 Miliar dalam OTT Kemensos Terkait Bansos Covid-19

6 Desember 2020, 06:47 WIB
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19. KPK amankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 14,5 Miliar.

Selain, Mensos Juliari P Batubara, KPK juga menetapkan 4 (empat) orang tersangka lainnya.

Semula, KPK memperoleh informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat Kemensos sekitar pukul 02.00 WIB pada Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari 7 'Tumbal' PDIP di Pilkada sampai Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diciduk Polisi

Sejumlah uang tersebut berasal dari tersangka AIM dan HS. AIM dan HS merupakan pihak swasta.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.

KPK pun, menyita uang sekitar Rp14.5 miliar, dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Tiga Hari Jelang Coblosan Pilkada, KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Bansos Covid-19

Firli Bahuri mengungkapkan bahwa uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada MJS, AW dan Mensos Juliari P. Batubara (JPB) yang diwakilkan oleh SN dan MJS.

Lebih lanjut, ketua KPK mengatakan pihak KPK kemudian melakukan penelusuran terkait pemberian uang tersebut dan mengamankan MJS dan SN.

KPK juga mengamankan pihak lainnya di beberapa tempat termasuk sejumlah uang yang dijanjikan.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri Kepada KPK

"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Firli.

Dari hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11.9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," terang Firli.

Baca Juga: Ini Update Harga Emas Hari Ini Minggu 6 Desember 2020, Emas Antam Rp1.921.000 per 2 Gram

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, yang dibagi sebagai penerima (suap) dan pemberi (suap).

Sebagai Penerima (Suap)

1. Juliani P. Batubara (JPB) yang merupakan Menteri Sosial (Mensos)

2. Matheus Joko Santoso (MJS) yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos)

3. Adi Wahyono (AW) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Minggu 6 Desember 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Sebagai Pemberi (Suap)

1. Ardian I M (AIM) yang merupakan pihak swasta

2. Harry Sidabuke

Mereka berdua disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler