Pidana tersebut ditetapkan dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO', pada hari Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Jumat 20 November 2020: Jakarta Hujan Sedang, Denpasar Berawan
Sidang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca Juga: Ini Update Harga Emas Pada Jumat 20 November 2020, Emas Antam Batik Rp619 ribu per 0,5 Gram
Jerinx SID terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Siaga Satu! Panglima TNI Mendadak Datangi Tiga Markas Komando Pasukan Khusus, Ada Apa Ya?
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis, 19 November 2020.***