Breaking News ! Dinyatakan Bersalah Hina IDI, Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara

- 19 November 2020, 12:30 WIB
Jerinx SID Saat Menjalani Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO
Jerinx SID Saat Menjalani Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO /Youtube PN Denpasar

DENPASARUPDATE.COM - Sidang lanjutan perkara personil band SID asal Bali Jerinx kembali digelar pada Kamis 19 November 2020 bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar.

Agenda yang dibahas dalam sidang lanjutan Kamis ini yaitu pembacaan putusan majelis hakim terhadap tuntutan yang diberikan kepada Jerinx.

Majelis hakim menilai kasus terhadap Jerinx memberatkan didasari atas tindakan yang dilakukan kemudian membuat semangat dokter menurun atas postingan Jerinx.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Maluku Berpotensi Hujan Dari Siang hingga Sore

Disamping itu, majelis hakim menilai meringankan putusan didasari atas kebiasaan terdakwa yang  sering membantu warga yang tidak mampu selama covid-19 dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

Majelis hakim kemudian menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyrakat tertentu berdasarkan antar atas golongan.

Jerinx dikatakan diputuskan bersalah dengan ganjaran penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp10 juta. 

Baca Juga: Soal Ceramah Habib Rizieq Penggal Kepala Penista Agama, Putri Gusdur: Hasutan yang Berbahaya!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Majelis hakim.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x