Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Berikut Fakta Persidangan Vonis Jerinx

- 19 November 2020, 13:54 WIB
Ekspresi Jerinx Usai Divonis 14 Bulan
Ekspresi Jerinx Usai Divonis 14 Bulan /M Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara 14 bulan atau 1 Tahun 2 bulan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Vonis yang dibacakan pada hari Kamis 19 November 2020 di PN Denpasar menjadi sidang terakhir yang dijalani oleh Jerinx.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Jerinx sehingga harus dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga: Siap Kawal Asprasi Masyarakat dan Ulama, Mahfud MD Siap Dorong Madura Jadi Provinsi

Berikut Fakta Persidangan Jerinx yang dijatuhi vonis 14 Bulan oleh Majelis Hakim

1. Fakta Memberatkan

Postingan Jerinx yang mengatakan "IDI Kacung WHO" menurut Majelis Hakim telah berdampak pada menurunnya semangat dokter dalam penanganan Covid-19.

"Membuat semangat dokter menurun karena postingan terdakwa jerinx," ungkap Majelis Hakim Ida Ayu Adnya saat membacakan vonis.

Fakta lain yang menurut hakim memberatkan Jerinx tindakannya meninggalkan ruang sidang saat sidang online.  "Terdakwa meninggalkan ruang sidang sebagai protes terhadap sidang online, tindakan itu dapat mencederai wibawa Pengadilan," kata Majelis Hakim

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x