Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini Kata Ikatan Dokter Indonesia

- 20 November 2020, 08:40 WIB
Jerinx SID Saat Menjalani Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO
Jerinx SID Saat Menjalani Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO /Youtube PN Denpasar


DENPASARUPDATE.COM - Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M. Nasser akirnya buka suara soal vonis kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dijatuhkan hukuman 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara.

Jerinx SID divonis penjara 1 tahun 2 bulan penjara lantaran ujaran IDI kacung WHO dan dinyatakan terbukti melanggar UU ITE.

"Jadi IDI tidak berada pada posisi puas atau tidak puas, IDI tidak berada pada keinginan-keinginan untuk memenjarakan orang, itu jauh. Tapi bahwa IDI menghendaki bahwa ada proses edukasi, iya," ujar Nasser, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Awali Harimu dengan Doa, Ini Dia Sunnah Doa Jumat Berkah yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Dirinya melihat bahwa keputusan majelis hakim sudah sangat adil dan sudah menjadi pembelajaran bagi banyak pihak.

Baca Juga: SIM Anda Mati? Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jabodetabek-Bandung-Serang untuk Hari Ini

"Sepanjang sudah menjadi pembelajaran oleh banyak pihak maka itu sudah cukup bagi IDI," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Jumat 20 November 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Sebagai tambahan informasi, Drummer Band Superman is Dead I Gede Ary Astina alias Jerinx SID resmi dipidana 1 tahun 2 bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 20 November 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x