Sedangkan, untuk sidang pidana pihaknya sudah berkoordinasi dengan majelis hakim untuk menunda selama dua minggu khusus bagi terdakwa yang masa penahanannya masih panjang.
Baca Juga: Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75, 37 Napi Dapat Kado Remisi Bebas Penjara
"Kalau terdakwa yang masa penahanan mau habis, tetap dilayani (sidang). Sidang perdata juga ditunda selama dua minggu. Berlaku mulai besok. Dengan adanya penutupan sementara ini kami akan umumkan melalui website dan sudah dibuatkan banner pengumuman," cetusnya.
Mathilda menambahkan, mengenai tracking diserahkan ke pihak dinas kesehatan.
"Dari dinas kesehatan telah melakukan tracking, nama nama yang terindikasi sudah disetorkan. Jadi untuk tracking itu urusan dinkes. Dan besok kami akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan PN Denpasar," tukasnya.***