Tiga Hakim Positif Covid 19, Pengadilan Negeri Denpasar Ditutup Selama Dua Minggu

- 18 Agustus 2020, 19:21 WIB
Pengadilan Negeri Denpasar
Pengadilan Negeri Denpasar /Joseph Manoppo

DENPASARUPDATE.COM - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terpaksa harus menghentikan aktivitasnya selama dua minggu ke depan.

Ini dikarenakan adanya tiga hakim dan dua pegawai di lingkungan tersebut positif Covid-19 usai hasil test swabnya keluar.

Kebijakan penghentian aktivitas selama dua minggu ke depan ini dilakukan pihak Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan instruksi dari Pengadilan Tinggi (PT) dan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Bekas Agen CIA Ditangkap dan Didakwa Bocorkan Rahasia AS ke RRT

Penutupan pelayanan dilakukan sebagai upaya untuk meretas wabah virus corona yang sudah memapar hakim dan pegawai yang ada disana.

“Pelayanan kita tutup selama dua minggu. Kendati ditutup, namun pelayanan hukum yang bersifat mendesak terutama berkaitan masa penahanan terdakwa tetap kita lakukan secara daring,” ucap Wakil Ketua PN Denpasar, Dr I Wayan Gede Rumega SH.MH didampingi Panitra Sekretaris, Ratua Roosa Maltida Tampubolon, SH.MH, kepada wartawan, Selasa 18 Agustus 2020.

Ia menjelaskan bahwa pada Jumat 15 Agustus 2020 lalu sempat dilakukan rapid test massal kepada jajaran PN Denpasar. Dari hasil tersebut sebanyak 15 orang dinyatakan reaktif.

Baca Juga: Sakit, Kakek 55 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dari hasil tersebut, sebanyak lima orang dinyatakan positif dan sisanya masih menunggu hasil test swabnya.

"Jumat kemarin dilakukan rapid test massal di PN Denpasar, hasilnya 15 orang reaktif. Selanjutnya mereka harus menjalani test swab. Untuk sementara ini ada lima orang yang hasil test swabnya positif. Yang lainnya masih menunggu," ucapnya.

Rumega juga menambahkan bahwa dari lima orang yang positif tersebut, tidak mempunyai gejala sama sekali alias Orang Tanpa Gejala atau OTG.

Baca Juga: Warga Temukan Bayi Tergeletak di Depan Yayasan Yatim Piatu

Kelima orang tersebut saat ini sedang melakukan karantina mandiri.

"Dari lima orang yang hasil test swabnya positif, tidak ada gejala sama sekali. Tapi itu lah kondisinya sekarang ini. Saat ini mereka sedang menjalani karantina mandiri," tambanya Rumega.

Pengumuman Lockdown PN DENPASAR
Pengumuman Lockdown PN DENPASAR Humas PN Denpasar

Lebih lanjut, Panitra Sekretaris, Ratua Roosa Maltida Tampubolon, SH.MH menegaskan, meski ditutup sementara, pelayanan upaya hukum tetap berjalan dengan melampirkan surat keterangan yang mendesak.

Baca Juga: Gubernur Bali Apresiasi Dipilihnya Kain Gringsing Khas Tenganan di Uang Kertas Baru Rp75 Ribu

Pihaknya pun telah membuatkan jadwal kepada petugas yang mulai besok stand by penerimaan banding, kasasi atau pun PK.

"Namun untuk pelayanan pendaftaran, misalnya gugatan, permohonan untuk sementara tidak kami layani," tuturnya.

Sedangkan, untuk sidang pidana pihaknya sudah berkoordinasi dengan majelis hakim untuk menunda selama dua minggu khusus bagi terdakwa yang masa penahanannya masih panjang.

Baca Juga: Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75, 37 Napi Dapat Kado Remisi Bebas Penjara

"Kalau terdakwa yang masa penahanan mau habis, tetap dilayani (sidang). Sidang perdata juga ditunda selama dua minggu. Berlaku mulai besok. Dengan adanya penutupan sementara ini kami akan umumkan melalui website dan sudah dibuatkan banner pengumuman," cetusnya.

Mathilda menambahkan, mengenai tracking diserahkan ke pihak dinas kesehatan.

"Dari dinas kesehatan telah melakukan tracking, nama nama yang terindikasi sudah disetorkan. Jadi untuk tracking itu urusan dinkes. Dan besok kami akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan PN Denpasar," tukasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah