PPKM di Bali, Satgas Provinsi Bali Gencarkan Penertiban Prokes

- 15 Januari 2021, 02:00 WIB
Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali sejak tanggal 11 Januari 2021, penegakan protokol kesehatan (prokes) di Provinsi Bali semakin diintensifkan.
Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali sejak tanggal 11 Januari 2021, penegakan protokol kesehatan (prokes) di Provinsi Bali semakin diintensifkan. /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali sejak tanggal 11 Januari 2021, penegakan protokol kesehatan (prokes) di Provinsi Bali semakin diintensifkan.

Seperti yang dilakukan oleh Satgas pada Kamis 14 Januari 2021 penegakan protokol kesehatan kembali dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri dan kerjasama dengan pecalang.

Menurut Made Uder, AMD, Kasi Pasdal, Subdit Dalmas Polda Bali, kegiatan penegakan protokol kesehatan ini, selain untuk menertibkan PPKM di Bai, juga untuk mengedukasi masyarakat, pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi.

Baca Juga: Jelang Musywil, PKB Bali Gelar Santunan Anak Yatim, Berharap Musyawarah Wilayah Berjalan Lancar

“Hingga saat ini, jumlah kasus Covid-19 di Bali terus meningkat. Kita tidak ingin ada klaster-klaster baru lagi, jadi kita terus pantau dan tegakkan prokes di tengah masyarakat,” bebernya saat memimpin apel siaga sebelum penegakan prokes.

Ia juga berpesan kepada para petugas untuk terus memberikan contoh prokes kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa mencontoh dan teredukasi.

Baca Juga: Dari Sherina Hingga Istana Tegur Raffi Ahmad Yang Tidak Taat Prokes Setelah Divaksin

“Kita yang pertama sebagai petugas jangan abai, sehingga mudah ditiru oleh masyarakat,” gugahnya.

Dia juga mengatakan bahwa tim juga harus siap mensosialisasikan vaksinasi yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x