Jelang Liburan Cuti Bersama, Pemkot Denpasar Larang ASN Keluar Kota, Ini Sanksinya Jika Melanggar!

26 Oktober 2020, 17:16 WIB
Ilustrasi Covid-19 ASN1 /

DENPASARUPDATE.COM -  Jelang Liburan Cuti Bersama, Pemkot Denpasar Larang ASN Keluar Kota, Ini Sanksinya Jika Melanggar!

Liburan panjang Maulid Nabi Muhammad SAW akan dimulai, Rabu 28 Oktober 2020 hingga Minggu 1 November 2020.

Liburan selama lima hari membuat kekhawatiran menjadi klaster baru penyebaran virus Corona.

Untuk mencegah penyebaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengeluarkan kebijakan melarang seluruh jajarannya baik Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pegawai lainnya di lingkungan Pemkot pergi meninggalkan Kota Denpasar saat libur cuti bersama yang akan dimulai pada pekan ini.

Baca Juga: Soal PAW DPRD Bali Ketut Sugiasa yang Maju Pilkada Jembrana, Ini Nama Calon Penggantinya

Ini dilakukan sebagai bagian dari untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19.

"Pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar, Bapak Wali Kota meminta agar sementara menunda perjalanan atau agenda liburan, dan pulang kampung," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin 26 Oktober 2020.

Ia menyebut bahwa kasus Covid-19 di ibukota Provinsi Bali itu cenderung menurun.

Baca Juga: Sudah Daftar, BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tidak Kunjung Cair? Segera Laporkan Melalui Website ini

Hanya saja, ia meminta semua pihak untuk tetap menjaga kewaspadaan untuk  menghindari penularan Covid-19.

Pasalnya, pihaknya khawatir apabila ASN yang pergi liburan atau pulang kampung membawa virus.

"Karena sudah ada transmisi lokal dan sulit terprediksi penyebarannya," kata dia.

Baca Juga: Setahun Menjabat Lebih Banyak Bikin Gaduh, Mendikbud Nadiem Makarim Diberi Nilai Merah

Ia melanjutkan, kepada warga dan wisatawan yang berlibur agar memperhatikan protokol kesehatan.

Salah satu cara untuk mengawasi para ASN tersebut menurutnya dilakukan dengan menggunakan aplikasi khusus yang ada di ponsel masing-masing ASN.

Pasalnya, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar memiliki absensi daring via handphone (HP) yang terintegrasi dengan peta digital sejak work from home (WFH) diterapkan.

Baca Juga: Penderita Obesitas Memiliki Resiko Terpapar Covid-19 Lebih Tinggi, Stop Jajan Berlebih

Bahkan, ia menyebut bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar adalah teguran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat di mana ASN tersebut bernaung.

“Akan ada sanksi berupa teguran dari pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” tegas dia.

Di Kota Denpasar, kata Dewa Rai, telah memiliki Satgas Covid-19 yang menilai dan memverifikasi obyek dan tempat wisata yang telah menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces 26 Oktober 2020

Sejauh ini, sudah ada 28 hotel, restoran, dan tempat wisata yang mengantongi sertifikat standar protokol kesehatan.

Kasus Covid-19 di Kota Denpasar bertambah sebanyak 23 orang pada Minggu 25 Oktober 2020. Sementara kasus sembuh bertambah 21 orang.

Secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 3.152 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.922 orang (92,70 persen), meninggal dunia sebanyak 72 orang (2,28 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak 158 orang (5,02).

Baca Juga: Baru Menikah dengan Janda Selama 7 Bulan, Kelahiran Anak Tegar Dipertanyakan Netizen

Untuk itu, pihaknya  juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat acara yang berlebihan dan menimbulkan kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19.

“Ini kan libur panjang, kami malah khawatir liburan ini dijadikan ajang berkumpul membuat acara dan berkerumun. Jadi kami imbau agar jangan sekali-kali lalai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler