Ingin Liburan ke Yogya? Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19 jika Tidak Ingin Dihukum

- 25 Oktober 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi Kota Yogyakarta
Ilustrasi Kota Yogyakarta /https://www.gotravelaindonesia.com/projects/kota-yogyakarta/

DENPASARUPDATE.COM - Jelang libur panjang Maulid Nabi Muhammad, sejumlah daerah tujuan wisata bersiap menyambut wisatawan dari berbagai daerah.

Selain Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menjadi tujuan wisata baik dari wisatawan nusantara (wisnu) maupun mancanegara.

Libur dan curi bersama pada akhir Oktober 2020 membuat Pemerintah kota Yogyakarta bersiap diri, Pemkot Yogya mensyarakatkan bagi siapa saja yang ingin berlibut ke Yogya agar melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19.

Baca Juga: Segera Cek dan Pasti Cair! Ini 17 Kabupaten dan Kota yang Buka Pendaftaran BLT UMKM Secara Online

"Silahkan datang ke Yogyakarta untuk berlibur, tapi harus menyertakan surat bebas Covid-19 baik itu Rapif test atau Swab test," jelas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti seperti dilansir dari Antara dengan judul berita Wisatawan ke Yogyakarta diminta bawa identitas kesehatan.

Bagi wisatawan yang datang ke Yogya tidak membawa haskl rapid test atau swab yang menunjukkan bebas Covid-19, maka pihak berwenang tidak segan akan menindak sesuai aturan berlaku berupa denda Rp 100 ribu maupun sanksi sosial.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 6

Selain itu, Hotel dan penginapan di Yogya juga diwajibkan memeriksa kelengkapan surat keterangan bebas Covid wisatawan melalui Satgas yang dibentuk di masing-masing Hotel dan tempat wisata. *** (Faisal Yunianto/Antara)

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x