Soal PAW DPRD Bali Ketut Sugiasa yang Maju Pilkada Jembrana, Ini Nama Calon Penggantinya

- 26 Oktober 2020, 14:10 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster (kanan) menyimak penjelasan Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan (kiri).
Gubernur Bali, Wayan Koster (kanan) menyimak penjelasan Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan (kiri). /

DENPASARUPDATE.COM – Soal PAW DPRD Bali Ketut Sugiasa yang Maju Pilkada Jembrana, Ini Nama Calon Penggantinya.

Ketua KPU Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan menegaskan bahwa anggota legislatif yang maju dalam Pilkada wajib mundur dari posisinya.

Hal ini ditekankan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam UU tersebut, para anggota legislative itu secara tertulis harus pengunduran diri sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada

“Di regulasi sudah jelas itu diatur,” ungkapnya, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Setahun Menjabat Lebih Banyak Bikin Gaduh, Mendikbud Nadiem Makarim Diberi Nilai Merah

Ia juga menambahkan bahwa selain UU Nomor 10 Tahun 2016, ketentuan PAW juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3).

Sementara, terkait dengan proses PAW Sugiasa sendiri, ia mengaku bahwa pihakya sudah mengirimkan surat ke Sekretariat DPRD Bali mengenai nama yang menjadi calon PAW Sugiasa.

Lidartawan menjelaskan jika tugas KPU dalam proses PAW ini hanya sebatas  menyampaikan terkait perolehan suara terbanyak berikutnya.

Baca Juga: Anak Usia 11 Tahun di Majalengaka Dicabuli Paman Sendiri, Diancam Jika Bercerita ke Orang Lain

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x