Soal Ancaman Pangdam Jaya Bubarkan FPI, PPP: Tugas TNI Menjaga Pertahanan Negara, Bukan Bubarkan FPI

- 20 November 2020, 17:45 WIB
Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha.
Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha. /Instagram/@syaifullahtamliha./

DENPASARUPDATE.COM - Pernyataan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman yang mengancam akan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) berbuntut panjang.

Ketua DPP PPP yang juga Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha mewanti-wanti Pangdam Jaya untuk tidak bertindak gegabah untuk membubarkan FPI.

Ia mengingatkan agar Pangdam Jaya dan jajaranya menjunjung tinggi supremasi hukum seperti pesan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim, Bupati Bogor Diperiksa di Polda Jabar

"Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menegakkan hukum sebagai panglima," tegasnya, Jumat 20 November 2020.

Syaifullah menyebut bahwa tugas TNI sesuai UU Nomor Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI adalah menjaga Pertanahan Negara.

Baca Juga: Tagar #BubarkanFPI Trending Topic di Twitter, Usai Pangdam Jaya Sebut Kalau Perlu Bubarkan Saja FPI

"Kewenangannya urusan pertahanan jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI," jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa ranah untuk membubarkan organisasi ada pada pengadilan, itupun menurutnya jika organisasi FPI dinilai punya ideologi menyimpang dari Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

Baca Juga: Kabar Baik! Kesempatan bagi Honorer K2, Seleksi PPPK Guru 2021 Dibuka, Tenaga Administrasi Juga Ada

"Jika FPI menyimpang dari falsafah ideologi Pancasila dan UUD NKRI 1945, maka bisa dibubarkan, tentunya melewati mekanisme pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, teka-teki sekelompok orang berbaju loreng yang menurunkan berbagai baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (IB HRS) akhirnya terjawab sudah.

Baca Juga: Wah! 10 Ribu Prajurit TNI Bakal Disuntik Vaksin Covid-19, Masyarakat Kapan?

Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan berbagai baliho dan spanduk FPI dan IB HRS tersebut dicopot.

"Itu perintah saya, berapa kali Satpol PP turunkan dinaikkan lagi. Jadi, siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling benar," tegas Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat 20 November 2020 dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: 8 Kapolda Baru Dilantik, ini Pesan Tegas Kapolri Jenderal Idham Azis

Ia menenegaskan berbagai baliho dan spanduk FPI dan Habib Rizieq tersebut bernada provokatif.

Dudung menyatakan petugas Kodam Jaya akan membersihkan baliho provokatif dan akan menindak tegas oknum yang terlibat mengajak revolusi.

Baca Juga: Jangan Tebang Pilih Soal Pelanggaran Prokes, Mardani Ali Sera Minta Polisi Juga Panggil Ganjar

"Jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan dengan merasa mewakili umat Islam," tegas Dudung.

Dudung juga menyebutkan jika diperlukan, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini Kata Ikatan Dokter Indonesia

"Kalau perlu, FPI bubarkan saja ! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," katanya

Perwira tinggi TNI itu menyayangkan ucapan Rizieq yang dianggap menghujat seseorang, padahal seorang kyai atau habib harus menyampaikan ucapan dan tindakan kebaikan.

Baca Juga: Awali Harimu dengan Doa, Ini Dia Sunnah Doa Jumat Berkah yang Dianjurkan Rasulullah SAW

"Kalau perkataan tidak baik bukan habib itu. Kemudian, jangan asal bicara sembarangan. Jaga lisan kita," tutur Pangdam Jaya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah