"Keduanya telah dicopot dari jabatan Kapolda karena tidak bisa menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi pencopotan," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin 16 November 2020.
Argo pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.
Baca Juga: Waduh, Sebut Tak Kantongi Izin, Letjen Doni Monardo Sebut Kegiatan Habib Rizieq Ilegal
Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri.
Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.
Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Waduh, Seribu Anggota KPPS Kota Denpasar Reaktif Covid-19
"Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya," kata Argo.***