Diduga Garong Uang Rakyat Rp 28 Miliar Lebih, Kejati Sulut Tahan Dua Pengusaha, Ternyata Dipakai Beli Ini

- 10 Desember 2021, 23:04 WIB
Penyidik Kejati Sulut sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus korupsi perikanan
Penyidik Kejati Sulut sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus korupsi perikanan /antaranews.com/Denpasar Update

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Jumat 10 Desember 2021 untuk Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Sedangkan, tersangka ER alias Etty dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1630/P.1.14/Ft.1/12/2021tanggal 09 Desember 2021.

Kedua tersangka diterima oleh Tim Penuntut Umum yaitu Andi Usama Harun SH, MH, Sinrang SH, MH, Pingkan W. I. Gerungan SH, MH, Jasmin Samahati SH, MH, Ollivia L. Pangemanan SH, MH, Stefi S. Tatilu S.Pd, SH, MH, dan Mita Ropa SH, MH.

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 9-28 Desember 2021 di Rutan Polda Sulut. ***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah