Diduga Garong Uang Rakyat Rp 28 Miliar Lebih, Kejati Sulut Tahan Dua Pengusaha, Ternyata Dipakai Beli Ini

- 10 Desember 2021, 23:04 WIB
Penyidik Kejati Sulut sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus korupsi perikanan
Penyidik Kejati Sulut sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus korupsi perikanan /antaranews.com/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Tindakan melawan hukum menggarong uang rakyat tak pernah surut. Akibatnya Negara ini tak kaya-kaya lantaran uang rakyat dimakan segelintir orang.

Buktinya, kali ini Tim Penuntut Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi masing-masing LAF, Mantan Kepala Cabang Perikanan Nusantara Bitung dan ER, Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi.

Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak  Kamis, 9 Desember 2021 setelah Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut melakukan penyerahan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ET alias Etty beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum.

Baca Juga: Tempel Ketat Ganjar, AHY Masuk Dua Besar Survei Capres, Prabowo Malah Terlempar dari 5 Besar, Ini Sebabnya

 

Kepala Kejati Sulut A Dita Prawitaningsih SH,MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Jumat menyebutkan, barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik pada Kejati Sulut.

“Dari sebanyak 262 item terdiri dari 260 item berupa dokumen dan dua item berupa dua bidang tanah,” sebut Theodorus Rumampuk, dikutip DenpasarUpdate.com dari laman antaranews.com, Jumat 10 Desember 2021.

Satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 573 seluas 12.739 m2 dan satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 572 seluas 12.472 m2, keduanya atas nama Tersangka II ER alias Etty, terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Baca Juga: ZODIAK HOKI Terbaru Jumat 10 Desember 2021 Aries dan Scorpio, Beruntung Karena Kelola Waktu Maksimal

Aset tanah tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 36/Pidsus/TPK/2021 tanggal 3 November 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara No.Print-885/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 2 November 2021.

Bahwa kedua aset tanah yang disita oleh penyidik telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Damianus Ambur & rekan, senilai Rp10.036.800.000 untuk nilai pasarnya dan Rp7.026.000.000, untuk nilai likuidasi.

Adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ER alias Etty dan tersangka LAF alias Ludy, berawal pada tahun 2017.

Baca Juga: TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan Deretan Bintang Dangdut Siap Guncang Panggung Shopee 12.12 Birthday Sale

Dimana PT Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Bitung bekerjasama dengan PT. Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT. Perinus yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT. Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.

Bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka satu LAF alias Ludy dan tersangka dua ER alias Etty sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perinus, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.784.740.727.

Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Jumat 10 Desember 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces, Aries, Taurus

Perbuatan Tersangka LAF alias Ludy dan Tersangka ER alias Etty diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka LAF alias Ludy dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1632/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x