SUNGGUH TEGA! Ustaz di Trenggalek Lakukan Pelecehan kepada 34 Santriwati, Ternyata Ini Alasannya!

- 26 September 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan /Pixabay/

DENPASARUPDATE.COM – Kasus pelecehan kepada anak kembali terjadi dan kali ini salah satu pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur menjadi saksinya.

Sebagaimana dikutip PMJ News, seorang ustaz berinisial MST telah melakukan pelecehan kepada 34 santriwati.

Lebih parahnya, walaupun baru terungkap pada Minggu, 26 September 2021, aksi pelecehan tersebut sudah dilakukan oleh SMT kepada para santriwatinya sejak 2019.

Baca Juga: DUH! Gantung Diri Secara Live di Tiktok, Kuasa Hukum Korban Temukan Kejanggalan, Parah Ternyata Ada Fakta Ini

SMT konon memanfaatkan posisi yang ia miliki sebagai seorang guru di pondok pesantren tersebut untuk melakukan perbuatannya.

Kemudian perbuatan tersebut terungkap setelah seorang santriwati melaporkan kepada orang tuanya bahwa dia mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari SMT.

Baca Juga: Jelang Duel Persib vs Tira Persikabo: Awas Rekor Tak Terkalahkan Maung Bandung Bisa Ternodai Laskar Padjajaran

Orang tua dari santri tersebut lalu menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian dan SMT telah diamankan pada hari ini.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh AKP Jimmy Heriyanto Hasiholan selaku Kabagops Polres Trenggalek.

Baca Juga: Megawati Dikabarkan Meninggal, PDIP se-Bali Marah, Serentak Polisikan Berita Hoax 12 Akun Twitter

“Tersangka SMT merupakan pengajar di pondok pesantren tersebut. Dia melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya," ungkap Kabagops Polres Trenggalek,” ujar AKP Jimmy Heriyanto Hasiholan.

Pihak kepolisian Trenggalek juga menyampaikan secara detail terkait jumlah korban dari pelecehan yang dilakukan oleh SMT.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA! Bank Muamalat Buka Job Customer Service dan Mulia Teller di Beberapa Kota Besar Indonesia

“Dari hasil penyelidikan, SMT melakukan aksinya sejak tahun 2019, dengan korban berjumlah 34 orang siswi santriwati di tempat dia mengajar," tambah AKP Arief.

Atas perbuatannya tersebut, SMT dikenai pasal terkait Perlindungan Anak dan bisa mendapatkan hukuman penjara sampai selama 20 tahun.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jenazah Seorang Pria Ditemukan di Perairan Pantai Sogsogan Badung

Selain itu, menanggapi kasus tersebut, pihak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek juga sudah memberikan respon dengan menyediakan sarana trauma healing.

Namun apa yang sebenarnya menjadi motif dari tindakan pelecehan yang dilakukan oleh SMT tersebut?

Baca Juga: Tak Perlu Ribet! Ini Cara Mudah Cek Sertifikat Vaksin Covid-19: Melalui SMS dan Situs Aplikasi PeduliLindungi

Kepada petugas SMT menyampaikan bahwa alasan dari tindakannya ini karena dia tidak dilayani oleh isterinya.

Ditambah lagi, alasan lainnya adalah karena SMT selalu pulang malam dan tidak memiliki waktu yang lebih banyak di rumah.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KEUANGAN 28 September 2021, Aquarius, Sagitarius, Scorpio dan Aries: Kontrol Pengeluaran!

Alasan tersebut juga disampaikan kembali ke publik oleh pihak kepolisian Kabupaten Trenggalek.

“Pelaku dan istrinya adalah ustaz (guru) di pesantren itu. Pelaku sering pulang malam. Saat pelaku mengajak istrinya berhubungan badan selalu ditolak," ujar pihak Kepolisian.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA! Dicari Lulusan SMA Sederajat, D3 hingga S1 di PT Intinya Teknologi, Perhatikan Kualifikasinya!

Kemudian untuk mengatasi tindakan sejenis yang mungkin sudah terjadi namun tidak terdeteksi, pihak Kepolisian Trenggalek menyediakan layanan secara khusus.

Para korban tindakan pelecehan lainnya dapat menghubungi kontak Kepolisian Trenggalek untuk menyampaikan laporan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap, Prediksi Skor, dan Link Live Streaming Liga Inggris 25-28 September 2021

"Para korban bisa datang langsung ke Polres Trenggalek atau menghubungi Hotline di nomor 0823-3725-3686, atau melalui media sosial resmi Polres Trenggalek," jelas AKP Arief Rizky Wicaksana. ***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah