“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi petitum ugatan yang dilansir laman resmi resmi PN Jakarta Pusat.
Dalam petitum gugatan itu, Rismawati Simarmata meminta agar pemecatannya sebagai Kader PDIP bisa dicabut.
Baca Juga: Nihil Zona Merah, Objek Wisata Tanan Lot Tabanan Segera Dibuka
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat,” bunyi petitum yang diajukan Rismawati Simarmata.
Di akhir petitumnya, Rismawati Simarmata meminta Megawati dan Hasto Kristiyanto mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 tentang pemecatannya yang dianggap melawan hukum. *** (abdul muhaimin-pikiran rakyat)