Kader Samosir Tolak Dipecat, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Digugat, Hasto dan Jarot Juga Ikut Tergugat

- 10 Maret 2021, 16:08 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto /pdiperjuangan.id/Denpasar Update

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi petitum ugatan yang dilansir laman resmi resmi PN Jakarta Pusat.

Dalam petitum gugatan itu, Rismawati Simarmata meminta agar pemecatannya sebagai Kader PDIP bisa dicabut.

Baca Juga: Nihil Zona Merah, Objek Wisata Tanan Lot Tabanan Segera Dibuka

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II  Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat,” bunyi petitum yang diajukan Rismawati Simarmata.

Di akhir petitumnya, Rismawati Simarmata meminta Megawati dan Hasto Kristiyanto mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 tentang pemecatannya yang dianggap melawan hukum. *** (abdul muhaimin-pikiran rakyat)

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah