Usai Anies Baswedan, Polisi Diminta Periksa Ridwan Kamil Terkait Habib Rizieq

17 November 2020, 09:55 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sambutan saat pembukaan West Java Investment Summit 2020 di Bandung, Jawa Barat, Senin 16 November 2020. /Antara Foto/M Agung Rajasa./

DENPASARUPDATE.COM - Kepolisian diminta untuk memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Hal ini berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, di Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020.

Aktivis 98 Abdul Salam Nur Ahmad mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Jadi Kapolda Sejak 2016, ini 5 Prestasi Irjend Pol Petrus Reinhard Golose

Ridwan Kamil dinilai olehnya telah abai terhadap kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kenapa tidak ada upaya pencegahan, padahal itu jelas-jelas melanggar protokol kesehatan," ucap Abdul, Selasa 17 November 2020.

Dirinya juga mengatakan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lemah dalam koordinasi dengan kepala daerah terkait untuk meminimalisir kerumunan massa yang terjadi.

Baca Juga: Anies Baswedan Digoyang? Sebuah Broadcast Beredar Tuntut Mundur dari Gubernur DKI Jakarta

"Saya sangat yakin, yang kemarin (di Petamburan) itu banyak warga Jawa Barat," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri akan memanggil  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Keduanya dipanggil guna diperiksa karena membuat acara sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Jadi Kapolda Metro Jaya, Sosok ini Pernah Bongkar Kasus Muslim Cyber Army

Argo menyebut bahwa tim penyidik Bareskrim Polri surat panggilan pemeriksaan kepada Anies Baswedan.

Menurutnya Anies sendiri diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ini dikarenakan Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

Baca Juga: Soal Kerumunan Massa di Habib Rizieq, Jokowi Minta Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," kata Argo.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan acara yang digelar di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat telah melanggar protokol kesehatan (prokes).

Untuk itu, polisi bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (17 November) besok untuk dimintai keterangannya terkait acara yang digelar FPI.

Baca Juga: Jadi Kapolda Bali yang Baru, Berikut Profil Irjend Pol Putu Jayan Danu Putra

"Kami undang jam 10 (pagi) untuk klarifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Senin.

Meski demikian, Tubagus tak menjelaskan lebih lanjut, soal pemanggilan tersebut. Bahkan, ia tak mendetailkan hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020.

Baca Juga: Persaingan Calon Kapolri, IPW Sebut Nana Sudjana Jadi Tumbal, Dicopot dari Kapolda Metro Jaya

Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad yang menghadirkan massa banyak.

Terkait hal itu, Mabes Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara tersebut salah satunya Anies Baswedan yang bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.***

 

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler