STNK Anda Hilang? Tenang! Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang dengan Cepat dan Mudah

- 22 November 2020, 15:40 WIB
Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

5. Surat Keterangan Hasil Pengecekan Data Hilang Temu dari Bidang Telematika. (Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polda Jabar), (Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres)

6.Iklan Koran di 3 media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.

Baca Juga: Langka, Tanaman Kabel Busi Variegata Jadi Incaran Kolektor, Harga Ciamik Tak Tergantung Pasar

7. KTP Pemilik / Surat Keterangan dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga

8. Proses penerbitan STNK Duplikat selama 2 (dua) minggu sejak berkas lengkap didaftarkan.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah