5. Surat Keterangan Hasil Pengecekan Data Hilang Temu dari Bidang Telematika. (Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polda Jabar), (Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres)
6.Iklan Koran di 3 media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.
Baca Juga: Langka, Tanaman Kabel Busi Variegata Jadi Incaran Kolektor, Harga Ciamik Tak Tergantung Pasar
7. KTP Pemilik / Surat Keterangan dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga
8. Proses penerbitan STNK Duplikat selama 2 (dua) minggu sejak berkas lengkap didaftarkan.***