Begini Cara Mudah Mengganti E-KTP Anda yang Rusak

- 22 November 2020, 15:20 WIB
 Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /PR FM News

DENPASARUPDATE.COM - Kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP) Anda rusak? Begini cara mudah mengganti E-KTP.

E-KTP berlaku sampai seumur hidup. Namun, tidak jarang kondisi fisik E-KTP ada yang rusak seiring berjalannya waktu dan, sering dipakai untuk keperluan administrasi.

Baca Juga: Kebelet Nikah? Ini Syarat, Prosedur Pendaftaran, dan Biaya Menikah di KUA

Kerusakan biasanya terjadi pada lapisan blanko E-KTP yang mengelupas atau tulisan E-KTP yang memudar. Akan tetapi, Anda tidak perlu cemas, apabila E-KTP rusak.

E-KTP rusak dapat diganti dengan yang baru. Yang perlu Anda lakukan ialah siapkan beberapa berkas, seperti E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Bukan Oplover dan Anoboy, Ini 10 Situs Streaming Nonton Anime Gratis dan Legal

Apabila, ssaat perekaman dilakukan di kecamatan, maka pelayanan cetak E-KTP baru di kecamatan. Pencetakan E-KTP baru itu 1 (satu) hari kerja dengan status pemohon sudah siap cetak atau PRR.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x