DENPASARUPDATE.COM - Kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP) Anda rusak? Begini cara mudah mengganti E-KTP.
E-KTP berlaku sampai seumur hidup. Namun, tidak jarang kondisi fisik E-KTP ada yang rusak seiring berjalannya waktu dan, sering dipakai untuk keperluan administrasi.
Baca Juga: Kebelet Nikah? Ini Syarat, Prosedur Pendaftaran, dan Biaya Menikah di KUA
Kerusakan biasanya terjadi pada lapisan blanko E-KTP yang mengelupas atau tulisan E-KTP yang memudar. Akan tetapi, Anda tidak perlu cemas, apabila E-KTP rusak.
E-KTP rusak dapat diganti dengan yang baru. Yang perlu Anda lakukan ialah siapkan beberapa berkas, seperti E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Bukan Oplover dan Anoboy, Ini 10 Situs Streaming Nonton Anime Gratis dan Legal
Apabila, ssaat perekaman dilakukan di kecamatan, maka pelayanan cetak E-KTP baru di kecamatan. Pencetakan E-KTP baru itu 1 (satu) hari kerja dengan status pemohon sudah siap cetak atau PRR.***