DENPASARUPDATE.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah hal yang penting dan salah satu kelengkapan yang harus selalu dibawa apabila mengendarai kendaraan bermotor. Fungsi STNK ialah sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Bagaimana, jika STNK hilang? Baik hilang karena diambil orang atau terjatuh. Apa saja syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan?
Ini beberapa syarat yang harus disiapkan ketika STNK hilang di wilayah hukum Polda Jawa Barat :
Baca Juga: Mau Nonton Film Gratis? Ini 5 Link Nonton Film Gratis Mirip IndoXXI dan LayarKaca21
1. Surat Pernyataan dan Permohonan Penerbitan STNK Duplikat
2. BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
3. Cek fisik kendaraan. Kendaraan wajib dihadirkan
Baca Juga: Bukan Oplover dan Anoboy, Ini 10 Situs Streaming Nonton Anime Gratis dan Legal
4. Laporan Polisi dan BAP Satreskrim yang menerangkan kronologis kejadian. (Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polrestabes), (Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres)