Cita-cita Jadi PNS, Tenang Pemerintah Bakal Buka 1 Juta Lowongan CPNS 2021, Simak Cara dan Syaratnya

- 9 November 2020, 08:40 WIB
MENPAN-RB Beri Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2021
MENPAN-RB Beri Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 /Antara/Nova Wahyudi

DENPASARUPDATE.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi cita-cita bagi sebagian generasi muda di Indonesia.

Tak jarang, dalam setiap seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu diikuti dengan membludaknya jumlah pendaftar dibanding dengan formasi yang disediakan oleh pemerintah.

Tapi tenang, sepertinya bagi anda yang memiliki cita-cita untuk menjadi abdi negara tersebut dan sempat berulang kali gagal dalam seleksi CPNS beberapa waktu lalu, kesempatan untuk meraih cita-cita tersebut kembali terbuka.

Baca Juga: Keyboardist Adhietya Mukti Diduga Sosok Pria dalam Video Mesum Mirip Gisel, Band Mirror Katakan Ini

Pasalnya, pemerintah berencana akan membuka satu juta kuota lowongan untuk pendaftaran CPNS 2021.

Hal ini seperti disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo dikutip RRI, Senin 9 November 2020.

Menurut pihaknya penerimaan CPNS tahun dengan sangatlan urgen di masa krisis kesehatan seperti saat ini.

Baca Juga: Usai Sering Kritik, Akhirnya PDIP Dukung Anies Soal Ini

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo.

Adapun beberapa formasi CPNS yang akan dibuka ialah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

"Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," tukasnya.

Baca Juga: Update Harga Emas Pada Senin 9 November 2020, Emas Antam Batik Stabil Rp638 Ribu per 0,5 Gram

Rencananya, pendaftaran CPNS 2021 akan dilaksanakan pada bulan Maret. Namun, pihak Kementarian PAN-RB belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka.

“Sekitar bulan Maret akan kita buka (jadwal seleksi CPNS 2021), namun kita belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2021," ucap Tjahjo Kumolo.

Jadwal pembukaan CPNS 2021 tentu akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dibuka jelang akhir tahun.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Deklarasikan Partai Masyumi Kembali, Mahfud MD: Tentu Saja Boleh, Beda Dengan PKI

Terkait formasi yang dibutuhkan dalam CPNS 2021, pemerintah pusat sampai saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi.

Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada.

Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya anda untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu, diantaranya.

Baca Juga: Viral Video Mesum yang Diduga Mirip Jessica Iskandar, Warganet Berburu Link Download Video Jedar

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

Baca Juga: Sakit Komplikasi, Terpidana Kasus Narkoba Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Pacar Chef Juna, Citra Anindya Mengaku Mentalnya Terganggu Akibat Video dengan Vokalis Band Viral

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Ucapkan Selamat untuk Joe Biden Via Instagram, Trump Masih Ajukan Gugatan

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

Baca Juga: Soal Viral Video Mesum Mirip Gisel, Ini Kata Pakar Telematika Roy Suryo

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.

5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Baca Juga: 3 Penalti dan 1 Gol Bunuh Diri Hancurkan Los Merengues di Mestalla

Seluruh dokumen tersebut harus Anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN.

Namun pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x