Sakit Komplikasi, Terpidana Kasus Narkoba Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

- 8 November 2020, 20:27 WIB
Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Gatot Brajamusti Meninggal Dunia /Pikiran Rakyat

DENPASARUPDATE.COM - Kabar mengejutkan datang dari dunia selebriti, Gatot Brajamusti dikonfirmasi meninggal dunia pada hari Minggu 8 November 2020 pukul 16.11 WIB sore tadi. Gatot meninggal di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta.

Gatot meninggal dunia disebabkan karena Komplikasi Hipertensi dan penyakit gula darah yang telah dideritanya sejak lama. Selain itu, Gatot mengalami stroke.

Gatot merupakan terpidana kasus narkoba dan juga kasus kepemilikan senjata api ilegal. Gatot dikonfirmasi meninggal pada usia 58 tahun.

Kepala Lapas Cipinang, tempat Gatot ditahan membenarkan meninggalnya Gatot karena sakit. "Dia (Gatot) meninggal dunia di IGD RS Pengayoman," jawab Kalapas Tony Nainggoan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti, memaparkan bahwa Gatot Brajamusti tengah menjalani masa hukuman 20 tahun penjara.

Gatot Brajamusti telah ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak tahun 2018.

"Narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang lama pidana 20 tahun," tutur Rika seperti dikutip dari PR Bandung Raya dengan judul berita Punya Riwayat Penyakit Stroke, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun.

Hingga saat ini, pihak LP Cipinang dikabarkan tengah melakukan proses serah terima jenazah dengan anak dan pengacaranya.

Jenazah Gatot akan dibawa ke rumah duka di Sukabumi, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x