Waduh, Syarat Penerima BLT UMKM Tahap 2 Diperketat, Simak Persyaratannya Agar Lolos dan Cair!

5 November 2020, 08:35 WIB
Mau Ambil Dana BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di BRI Wajib Bawa Dokumen Penting Ini, Buruan Dicek!.* //ANTARA FOTO

DENPASARUPDATE.COM - Berbagai macam cara dilakukan pemerintah guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pelaku UMKM turut menjadi perhatian pemerintah dengan bantuan langsung tunai yang diberikan.

Bahkan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UMKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan bahwa program bantuan tersebut akan diperpanjang hingga November 2020.

Baca Juga: Kurang Enam Electoral Votes Lagi, Joe Biden Selangkah Lagi Menuju Gedung Putih

Lebih lanjut, Hanung menjelaskan bahwa bantuan presiden tahap 2 ini akan menyasar sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Namun, ditahap 2 ini untuk penyeleksian penerima BLT akan lebih diperketat lagi dibandingkan dengan tahap sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Jawa dan Bali Hari Ini Kamis 5 November 2020: Denpasar dan Surabaya Berawan

Bagi para pelaku usaha yang masih belum menerima di tahap 1 maka dapat diusahakan untuk mendapatkan BLT UKM ditahap 2 ini asalkan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. 

Untuk mendapatkan BLT UKM ini sebenarnya Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah menyampaikan dan meminta agar masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan presiden ini agar secepatnya mendaftarkan diri.

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Telah Salurkan Dana PEN Mencapai Rp361,5 Triliun

Pendaftaran BLT UKM ini masyarakat dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat diharuskan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: DKPP RI Berhentikan Ketua KPU Karangasem Akibat Terbukti Rangkap Jabatan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, di antaranya yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Telah Salurkan Dana PEN Mencapai Rp361,5 Triliun

3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Jadi, bagi orang-orang yang tidak memenuhi daftar persyaratan di atas, maka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan. ***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler