DKPP RI Berhentikan Ketua KPU Karangasem Akibat Terbukti Rangkap Jabatan

- 4 November 2020, 21:11 WIB
Sidang DKPP RI mengganjar tiga sanksi sekaligus ke Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana karena terbukti rangkap jabatan.
Sidang DKPP RI mengganjar tiga sanksi sekaligus ke Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana karena terbukti rangkap jabatan. /DKPP RI for Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana akibat terbukti rangkap jabatan dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu atau KEPP.

 

Sanksi yang dijatuhkan tersebut berupa peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu 4 November 2020 pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Coblosan Pilkada Makin Dekat, Demokrat Siapkan Diri Dengan Rekrut Saksi Untuk Mengamankan Suara

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm, APU.

Majelis juga menyebut bahwa sanksi pemberhentian sementara dari KPU Karangasem tersebut berlaku hingga terbitnya  surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dan surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan putusan, I Gede Krisna Adi Widana selaku Teradu dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.

Baca Juga: Alami Pembekuan Darah di Otak, Maradona Segera Dioperasi

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x