Langgar Protokol Kesehatan, Seorang Menteri di Malaysia Kena Sanksi

- 23 Agustus 2020, 09:14 WIB
Malaysia akhirnya mengumumkan masuk jurang resesi menyusul Singapura, Filipina, dan Thailand.
Malaysia akhirnya mengumumkan masuk jurang resesi menyusul Singapura, Filipina, dan Thailand. /

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Dr Mohd Khairuddin Aman Razali didenda oleh Kementerian Kesehatan Malaysia akibat melanggar protokol kesehatan yang diterapkan di negara Jiran itu.

Ia didenda sebesar RM1000 atau Rp3,5 juta akibat melanggar perintah karantina usai datang dari luar negeri.

Pasalnya, Pemerintah Malaysia mewajibkan semua orang yang baru tiba dari luar negeri termasuk warga negara dan warga asing untuk menjalani karantina wajib selama 14 hari sebagai langkah mengekang penularan Covid-19.

Baca Juga: Sepi Job Manggung Jadi Alasan Drummer J-Rocks Konsumsi Ganja

"Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi didapati melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular (Pasal 342)," ujar Kementerian Kesehatan Malaysia dalam pernyataannya di Putrajaya, Sabtu 22 Agustus 2020 seperti dilansir dari Antara.

"Disebabkan Dato' Dr Mohd Khairuddin gagal mematuhi peraturan di bawah undang-undang tersebut, pegawai yang diberi kuasa (PDK) sudah mengeluarkan denda RM1.000 kepada beliau pada 7 Agustus lalu dan beliau sudah membayar denda tersebut," katanya.

Khairuddin sendiri sebelumnya telah pulang dari Turki pada 7 Juli 2020 lalu dan sampel kali pertama sudah diambil pada hari yang sama dan didapati negatif.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Belum Diketahui, Damkar Masih Fokus Padamkan Api di Kejagung RI

Ujian saringan Covid-19 yang kedua dan ketiga juga menunjukkan hasil negatif.

Sebelumnya juga anggota Parlemen Seputeh, Teresa Kok pada persidangan parlemen mempersoalkan ketidakpatuhan Mohd Khairuddin dalam menjalankan perintah karantina selama 14 hari.

Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Dr Mohd Khairuddin Aman Razali dalam pernyataannya meminta maaf kepada seluruh rakyat Malaysia.

Baca Juga: Gedung Utama Terbakar, Pihak Kejagung Pastikan Dokumen-dokumen Kasus Aman Tak Dilalap Api

"Sebagai menteri saya bertanggung jawab untuk taat kepada peraturan dan SOP sepanjang tempo PKPP. Sebagai rasa tanggung jawab saya dengan ini memulangkan semua gaji saya sebagai menteri mulai Mei hingga Agustus 2020 sebagai sumbangan kepada Tabung Bantuan Bencana Negara (Tabung Covid-19) di bawah Kementerian Kesehatan Malaysia," katanya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x