Mahkamah Internasional Selidiki Adanya Kejahatan Perang di Ukraina, Putin Bakal Diseret Jadi Penjahat Perang

- 1 Maret 2022, 18:29 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin. Mahkamah Internasional Selidiki Adanya Kejahatan Perang di Ukraina, Putin Bakal Diseret Jadi Penjahat Perang
Presiden Rusia Vladimir Putin. Mahkamah Internasional Selidiki Adanya Kejahatan Perang di Ukraina, Putin Bakal Diseret Jadi Penjahat Perang /Foto: Financial Times

DENPASARUPDATE.COM - Kemungkinan kejahatan perang di Ukraina akan diselidiki oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Meskipun tidak menjadi anggota, Kiev telah diberikan yurisdiksi yudisial.

Pada hari Senin, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional pada Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag mengatakan bahwa penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Ukraina selama konflik masa perang akan diluncurkan.

Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan dalam sebuah pernyataan resmi bahwa penyelidikan akan dimulai sesegera mungkin, terlepas dari kurangnya keanggotaan Ukraina di pengadilan.

Baca Juga: Rusia Serbu Ukraina dengan Rudal-Rudal Andalan, Matikan Pertahanan Udara, Eropa Peringatkan Sanksi Keras

“Jumat lalu, saya menyatakan keprihatinan saya yang meningkat, menggemakan para pemimpin dunia dan warga dunia, atas peristiwa yang terjadi di Ukraina. Hari ini, saya ingin mengumumkan bahwa saya telah memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan atas Situasi di Ukraina, secepat mungkin,” katanya di situs resmi ICC dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Russia Today, Selasa 1 Maret 2022.

Meskipun Ukraina tidak memiliki keanggotaan di pengadilan, jaksa menyatakan bahwa negara tersebut memiliki hak untuk menerima yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang diduga dilakukan di wilayahnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan BRI Liga 1 PSS Sleman vs PSM Makassar, Selasa 1 Maret 2022

Jika penyelidikan dilakukan oleh Mahkamah Internasional Rusia terbukti melakukan kejahatan perang di Ukrania.

Maka, Presiden Rusia Vladimir Putin terancam sebagai tersangka kejahatan perang.

Hal ini sama dengan kejahatan perang yang di selidiki oleh Mahkamah Internasional seperti Perang di Bosnia pada medio 1990-an.

Baca Juga: A Business Proposal Tayang Perdana, Simak 4 Fakta Menarik Drama Komedi Romantisnya Disini

Saat itu, Presiden Yugoslavia, Slobodan Milosevic dijerat dakwaan atas kasus kejahatan perang.

Milosevic yang dijuluki Si Tukang Jagal dari Balkan ini sempat kabur sebelum ditangkap. Pada akhirnya ia menyerahkan diri pada tahun 2001 dan kemudian diserahkan ke Mahkamah Kejahatan perang PBB.

Milosevic ditemukan meninggal dunia akibat serangan jantung di kamar penjara di Mahkamah Kejahatan Perang PBB di Den Haag 11 Maret 2006. Ia merupakan Kepala Negara pertama yang menghadapi pengadilan kejahatan perang internasional.

Baca Juga: Langgar Gencatan Senjata, Serangan Pasukan Rusia-Rezim Assad Suriah Tewaskan 61 Warga Sipil & Hancurkan Masjid

Sebelumnya pada hari itu, Lithuania meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk memulai penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Rusia dan Belarusia dalam konflik militer Ukraina.

Ukraina juga mengajukan kasus terhadap Rusia di Mahkamah Internasional pada hari Minggu, menuduhnya memulai perang "ilegal" terhadap DPR dan LPR berdasarkan tuduhan genosida yang "tidak berdasar dan menggelikan".

Baca Juga: Tiongkok dan Rusia Pilih Abstain, Dewan Keamanan PBB Keluarkan Resolusi Desak Taliban Soal Ini

Rusia memulai kampanye militer melawan Ukraina Kamis lalu, menyatakan bahwa perlu untuk "demiliterisasi" Ukraina untuk menjaga Republik Rakyat Donetsk dan Lugansk serta kepentingan keamanan Rusia.

Presiden Vladimir Putin menekankan pentingnya mengakhiri kekejaman yang dilakukan oleh nasionalis Ukraina terhadap rakyat LPR dan DPR dalam pidatonya di negara itu pada Kamis pagi.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Russia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x