Anda Mengalami Teror Pinjol? Lapor Ke Pihak Berwajib Yuk, Catat Kontaknya!

- 7 September 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi. Pinjaman Online (pinjol).
Ilustrasi. Pinjaman Online (pinjol). /Pixabay/Bruno/

· Bunga maksimal 0,8 persen per hari

· Akumulasi denda maksimal 100% dari nilai pokok

Bahkan rentang waktu yang ada di awal perjanjian peminjaman kadang kala berubah menurut salah satu pihak dimana yang menjadi korban di sini tentu saja peminjam dana.

Baca Juga: TRAGIS! Diduga Terjerat Pinjaman Online, Mahasiswi Cantik di Denpasar Ini Tewas Gantung Diri di Kosannya

Karena kekuranghati-hatian masyarakat inilah yang dimanfaatkan oleh pihak pinjol.

Mohon cek status aplikasi pinjol terlebih dahulu ke website OJK. Apakah pinjol tersebut masuk ke dalam kategori legal atau ilegal.

Bagi anda yang terjerat dan diancam akan disebar data pribadi maupun foto KTP, bahkan menerima pelecehan bisa laporkan melalui instansi-instansi terkait.

Baca Juga: Kritik APBN Untuk Buzzer yang Capai 1,29 Triliun, Rizal Ramli: Propaganda Islam-Phobia Terus Dijalankan

Mengutip dari laman resmi Kementerian Kominfo. Ada tiga cara melaporkan pinjol ilegal.

· Melapor ke Kepolisian

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah