Anda Mengalami Teror Pinjol? Lapor Ke Pihak Berwajib Yuk, Catat Kontaknya!

- 7 September 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi. Pinjaman Online (pinjol).
Ilustrasi. Pinjaman Online (pinjol). /Pixabay/Bruno/

Laporkan pinjol ilegal ke situs resmi polisi siber, https:// www.patrolisiber.id dan [email protected]

Baca Juga: Ini Profil Ayu Thalia, Selebgram yang Laporkan Nicholas Sean Anak Ahok ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan

· Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, atau nomor Whatsapp (WA) : 0811- 571-571-5

Kirim email ke [email protected] atau [email protected]

 Baca Juga: Cek 5 LOWONGAN KERJA Untuk WNI di Kedubes Amerika Serikat Untuk Indonesia, Gaji Fantastis hingga Rp679 juta

· Melapor ke Kemenkominfo

Melalui situs aduankonten.id, email [email protected], atau ke nomor WA 0811-922-4545

Bagaimana jika anda diteror namun tidak meminjam, maka berhati-hatilah terhadap metode baru penipuan yang memainkan mental korban.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA PT. Berdikari (Persero ) September 2021, Dicari 9 Posisi untuk Berbagai Jurusan D3 hingga S1

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah