Anda Mengalami Teror Pinjol? Lapor Ke Pihak Berwajib Yuk, Catat Kontaknya!

- 7 September 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi. Pinjaman Online (pinjol).
Ilustrasi. Pinjaman Online (pinjol). /Pixabay/Bruno/

DENPASARUPDATE.COM – Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang melakukan penagihan serta akses data privasi milik peminjam yang gila gilaan rupanya semakin meresahkan.

Terpaan Covid-19 yang membuat ekonomi carut marut juga menurunkan kewaspadaan terhadap daya tarik pinjol yang tampak seperti ‘angin surga’ untuk mereka yang terdesak.

Kelebihan pinjol yang menonjolkan kemudahan pinjaman tanpa agunan menjadi pilihan menggiurkan bagi beberapa orang.

Baca Juga: UPDATE! Ini Informasi Terbaru PPKM: Yogyakarta Turun Level 3 Tapi Bali Tetap Level 4, Begini Fakta Sebenarnya

Hanya perlu memberikan data pribadi tak lama kemudian uang akan tertransfer ke rekening peminjam.

Sayangnya pinjol ini kemudian memanfaatkan data pribadi dan akses ke data handphone milik peminjamnya dengan cara yang tidak benar.

Kemudahan pencairan dana pinjaman bermodal data diri pribadi, nyatanya sebanding dengan 'mudahnya’ angka tagihan dan bunga pinjaman merangkak naik.

Baca Juga: Marak Pejabat Maling Uang Rakyat Saat Pandemi, Sosiolog Udayana: Kejahatan Luar Biasa yang Tak Bisa Dimaafkan

Padahal OJK telah mengatur bunga pinjaman online adalah :

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x