DENPASARUPDATE.COM – Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang melakukan penagihan serta akses data privasi milik peminjam yang gila gilaan rupanya semakin meresahkan.
Terpaan Covid-19 yang membuat ekonomi carut marut juga menurunkan kewaspadaan terhadap daya tarik pinjol yang tampak seperti ‘angin surga’ untuk mereka yang terdesak.
Kelebihan pinjol yang menonjolkan kemudahan pinjaman tanpa agunan menjadi pilihan menggiurkan bagi beberapa orang.
Hanya perlu memberikan data pribadi tak lama kemudian uang akan tertransfer ke rekening peminjam.
Sayangnya pinjol ini kemudian memanfaatkan data pribadi dan akses ke data handphone milik peminjamnya dengan cara yang tidak benar.
Kemudahan pencairan dana pinjaman bermodal data diri pribadi, nyatanya sebanding dengan 'mudahnya’ angka tagihan dan bunga pinjaman merangkak naik.
Padahal OJK telah mengatur bunga pinjaman online adalah :