Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungguli Anies Baswedan Hingga Prabowo Dalam Survei Pilpres 2024
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP IGD Nakti Widhiarta mengatakan telah mengamankan pelaku penyelundupan dan pengedaran obat yang sudah dilarang.
“Tersangka ditangkap karena mengedarkan obat yang sudah dilarang seperti Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan,” ungkap AKBP Widhiarta Senin 26 Oktober 2020.
Ia menambahakan obat yang diselundupkan pelaku berasal dari Jawa namun belum diketahui tempat produksinya.
Baca Juga: Bosan Tak Bisa Rayakan Halloween? Netflix Sajikan Tayangan Horor, Ada Ratu Suzanna Hingga Kuntilanak
“Obat ini dikirim melalui sebuah ekspedisi dari Jawa masuk ke Bali. Untuk jaringan diatasnya masih kami dalami," ungkap Wadirkrimsus.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 tentang peredaran obat Ilegal dengan tuntutan maksimal 10 tahun. ***