Selundupkan Obat Ilegal, Seorang Pria Ditangkap Dit Reskrimsus Polda Bali

- 26 Oktober 2020, 22:36 WIB
Seorang pria berinisial AMF diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali beserta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) setelah dilacak telah menyelundupkan obat-obatan yang dilarang beredar.
Seorang pria berinisial AMF diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali beserta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) setelah dilacak telah menyelundupkan obat-obatan yang dilarang beredar. /MN Jum'ah

DENPASARUPDATE.COM - AMF (27),Pria asal Jember diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali beserta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) setelah dilacak telah menyelundupkan obat-obatan yang dilarang beredar.


Obat-obatan tersebut diantaranya Trihexyphenidyl yang akan diperjual belikan oleh tersangka sejumlah 32 botol dengan jumalah 31.189 butir, sedangkan Dextromethorpan berjumlah 5 botol dengan jumlah 5.172 butir.

Kepala Bidang Penindakan BBPOM Denpasar I Wayan Eka Ratna mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya obat yang sudah dilarang beredar bebas masuk ke Bali.

Baca Juga: Usia Tidak Menjadi Halangan “Lord” Wawan Untuk Berkarier

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan Dit Reskrimsus dan kemudian mendapatkan identitas AMF dan melakukan penangkapan," ujar Eka, Senin 26 Oktober 2020.

Eka menambahkan obat-obatan yang diselundupkan tersebut bernilai sekira Rp 43 juta. “Total harga obat ini jika dijual Rp 43.400.000,” ujar Eka.

Eka kemudian menjelaskan obat-obatan tersebut dicabut izin peredarannya setelah diketahui efek sampingnya lebih besar jika digunakan pasien.

Baca Juga: Desa Bojong Rawan Banjir, Solusi Segera Bangun Bendungan dan Pelebaran Sungai

“Dextro ini izin edarnya sudah dicabut, awalnya digunakan sebagai obat batuk tetapi setelah dievaluasi yernyata efek sampingnya lebih besar ketimbang manfaatnya. Sementara Tryhexyphenidyl penggunaannya terbatas di dunia kesehatan karena obat ini dosisnya sangat keras dan harus hati-hati,” ujarnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungguli Anies Baswedan Hingga Prabowo Dalam Survei Pilpres 2024

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP IGD Nakti Widhiarta mengatakan telah mengamankan pelaku penyelundupan dan pengedaran obat yang sudah dilarang.

“Tersangka ditangkap karena mengedarkan obat yang sudah dilarang seperti Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan,” ungkap AKBP Widhiarta Senin 26 Oktober 2020.

Ia menambahakan obat yang diselundupkan pelaku berasal dari Jawa namun belum diketahui tempat produksinya.

Baca Juga: Bosan Tak Bisa Rayakan Halloween? Netflix Sajikan Tayangan Horor, Ada Ratu Suzanna Hingga Kuntilanak

“Obat ini dikirim melalui sebuah ekspedisi dari Jawa masuk ke Bali. Untuk jaringan diatasnya masih kami dalami," ungkap Wadirkrimsus.


Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 tentang peredaran obat Ilegal dengan tuntutan maksimal 10 tahun. ***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah