Oleh karena berlarutnya permasalahan sengketa tanah dan bangunan tersebut, didahului pemberitahuan sebelumnya kepada Hendra, maka pada hari Jumat 2 Oktober 2020 Pelda Muhaji mengambil langkah memasang plang kepemilikan sah lahan tanah atas nama Pelda Muhaji nomor 11392 dan penyegelan di depan rumah kontrakan Hendra sehingga menghalangi akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya berkemauan keluar dari rumah dan tanah sengketa tersebut.
"Terkait pemberitaan yang dimuat dibeberapa media yang menyatakan terjadi penyekapan oleh oknum TNI AD atas nama Pelda Muhaji anggota Babinminvetcaddam IX/Udayana adalah tidak benar, dimana penjelasan dari Pelda Muhaji bahwa pihak dari Hendra sendiri yang memang sengaja memancing dan menghendaki hal tersebut dilakukan, sehingga nantinya akan diberitakan oleh media," tutur Kapendam.
Kemudian, pada Sabtu 3 Oktober 2020, plang pemberitahuan kepemilikan tanah tersebut telah dicabut dan dibuka segelnya oleh petugas dari Denpom IX/3 Denpasar.
Kapendam juga menegaskan jika dalam proses penyelidikan terbukti bahwa Pelda Muhaji melakukan penyekapan terhadap sdr. Hendra beserta keluarganya, maka satuan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. ***