Ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (26/3/2024), kekasih kecewa berat dan dukung pihak kepolisian untuk proses hukum.
Kepada penyidik lelaki tersebut mengaku berhasil mencuri barang berharga milik pacarnya setelah mendapatkan kunci safety box.
Uang puluhan juta hasil gadai barang-barang tersebut sebagiannya ditranfer ke rekening kekasih yang kerjanya sebagai tukang ojek online.
"Kekasihnya hanya berterimakasih saja saat itu. Dari sanalah salah satu petunjuk pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka," kisahnya.
Sementara Herman mengaku uang hasil gadai perhiasan digunakan untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu sebagiannya ditransfer ke rekening korban. Seolah-olah tersangka menafkahinya.
Atas perbuatan ini, yangbersangkutan di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tutup Kapolsek. ***