Nekat Curi Perhiasan Sang Pacar Lalu Uangnya Dibagi Dua, Raden Herman Diringkus Polsek Densel

- 1 April 2024, 05:45 WIB
ILUSTRASI, Polisi berhasil mengamankan tersangka pencurian perhiasan dan uang jutaan rupiah sebelum akhirnya di gelandang Mapolres Pemulutan
ILUSTRASI, Polisi berhasil mengamankan tersangka pencurian perhiasan dan uang jutaan rupiah sebelum akhirnya di gelandang Mapolres Pemulutan /PIXABAY/

DENPASARUPDATE.COM - Kurang ajar tingkah lagi Raden Herman Muliana, 39. Dapat hati minta jantung.

Dia nekat curi perhiasan milik kekasih Nurtia Chynthea Gartiwa, 38. Walaupun demikian, uang hasil jual mas Rp73 juta dibagi dua.

elakangan, kekasihnya jadi tersangka dan ditahan karena terbukti sebagai pelaku, wanitanya pun dukung polisi untuk proses.

Kepastian ini disampaikan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika, Selasa (26/3/2024).

Dijelaskan, wanita tersebut buat laporan pencurian ke Polsek Denpasar Selatan setelah mengetahui barang berharga berupa logam mulia seperti gelang, kalung, cincin, dan BPKB sepeda motor yang disimpan di dalam safety boks di kamar kos hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp73 juta.

Menerima laporan dengan nomor LP/34/III/2024/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali itu tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan langsung selidiki.

Tim mendatangi lokasi kejadian, di Jalan Ceningan Sari Halang I Nomor 4, Kelurahan Sesetan. Berdasarkan keterangan dari saksi dan petunjuk di TKP pelaku pencurian itu adalah Herman Maulana yang tak lain adalah pacar sendiri.

"Berdasarkan hasil analisa di lapangan, tim kita di mencurigai Herman pelakunya. Anggota menginterogasinya dan diakui dengan jujur," ungkap Kapolsek, Selasa (26/3/2024).

Ternyata semua barang berharga milik kekasih diambil dengan mudah karena tinggal bareng. Sejumlah barang bukti sudah digadai.

Ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (26/3/2024), kekasih kecewa berat dan dukung pihak kepolisian untuk proses hukum.

Kepada penyidik lelaki tersebut mengaku berhasil mencuri barang berharga milik pacarnya setelah mendapatkan kunci safety box.

Uang puluhan juta hasil gadai barang-barang tersebut sebagiannya ditranfer ke rekening kekasih yang kerjanya sebagai tukang ojek online.

"Kekasihnya hanya berterimakasih saja saat itu. Dari sanalah salah satu petunjuk pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka," kisahnya.

Sementara Herman mengaku uang hasil gadai perhiasan digunakan untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu sebagiannya ditransfer ke rekening korban. Seolah-olah tersangka menafkahinya.

Atas perbuatan ini, yangbersangkutan di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tutup Kapolsek. ***

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah