Gelapkan Dana Dengan Modus Kuasai Jaminan dan Aset, KSP Ema Duta Mandiri Dipolisikan Anggotanya

- 23 Februari 2024, 11:50 WIB
I Gusti Ayu Ketut Setiawati di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi, di Denpasar, Kamis (22/2/2024)
I Gusti Ayu Ketut Setiawati di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi, di Denpasar, Kamis (22/2/2024) /ISTIMEWA

"Kemana uang saya dibawa? Dan masih banyak lagi kejanggalan kejanggalan data dan informasi dari koperasi," ungkapnya sembari mengatakan, maka dari itu pihak penyidik akan mengusut tuntas masalah ini sampai ia mendapatkan keadilan.

Dikatakannya, pemanggilan terhadap koperasi telah dilakukan beberapa kali oleh penyidik.

Dan koperasi beberapa kali telah memenuhi panggilan. Namun sangat minim data yang dibawa dengan alasan bahwa data ada di kantor sebanyak 4 dus.

Namun ditunggu tunggu tidak kunjung datang sampai pada akhirnya penyidik Polda Bali datang ke kantor koperasi pada tanggal 19 februari 2024 dan Selasa 20 Februari 2023. 


Namun sampai dengan hari ini pihak koperasi belum menyerahkan data yang disebutkan dengan alasan, sedang dipersiapkan oleh pihak koperasi.

"Dalam proses penyidikan ini , pihak KSP EDM melakukan manuver dengan mengajukan lelang jaminan di KPKNL Denpasar," lagi kisahnya.

Dan ini membuktikan bahwa koperasi sangat tidak berkepri kemanusiaan.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) melakukan penekanan -penekanan dan Tindakan intimidasi dengan keikutsertaan Pengadilan Negeri Tabanan untuk menjatuhkan anggotanya.

Karena dalam kesempatan ini, I Gusti Ayu Ketut Setiawati, memohon kepada pemerintah Daerah Bali, yakni Bapak Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, dan Kementrian Koperasi untuk membantunya dalam menyelesaikan masalah dengan pihak KSP EDM. 


Pun bisa mengawasi tindakan yang dilakukan Koperasi KSP Ema Duta Mandiri yang diketahui mendapatkan predikat terbaik diberikan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah