Gelapkan Dana Dengan Modus Kuasai Jaminan dan Aset, KSP Ema Duta Mandiri Dipolisikan Anggotanya

- 23 Februari 2024, 11:50 WIB
I Gusti Ayu Ketut Setiawati di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi, di Denpasar, Kamis (22/2/2024)
I Gusti Ayu Ketut Setiawati di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi, di Denpasar, Kamis (22/2/2024) /ISTIMEWA

 

DENPASARUPDATE.COM - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), berurusan dengan Hukum.

Salah satu dari ratusan anggota Koperasi yakni I Gusti Ayu Ketut Setiawati, 44, diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.

Laporan dengan nomor STPL/1923/XI/2023/SPKT/Polda Bali itu tentang dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan, mengalami kerugian miliar rupiah dan aset.

Wanita asal Tabanan ini mengaku telah siap lakukan perlawanan.

"Pelaporan saya ke Polda, yang pertama karena pihak koperasi selalu mengulur ngulur waktu untuk memberikan data," kisahnya di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi, di Denpasar, Kamis (22/2/2024).

Dikatakan, disisi lain koperasi mempersiapkan segala sesuatunya untuk dapat menguasai asetnya.

Terbukti, telah dilakukan sita eksekusi asetnya oleh Pengadilan Negeri Tabanan.

Sedangkan sebelumnya ia sendiri sudah sangat beritikad baik sebagai anggota koperasi, yang mau membayar atas apa yang menjadi kewajiban, tentunya dengan perhitungan yang benar.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x