Gelapkan Dana Dengan Modus Kuasai Jaminan dan Aset, KSP Ema Duta Mandiri Dipolisikan Anggotanya

- 23 Februari 2024, 11:50 WIB
I Gusti Ayu Ketut Setiawati di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi, di Denpasar, Kamis (22/2/2024)
I Gusti Ayu Ketut Setiawati di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi, di Denpasar, Kamis (22/2/2024) /ISTIMEWA

Tindakan yang dilakukan, telah membuktikan bahwa KSP EDM, berkantor di Jalan Wandira Sakti, No. 8, Ubung, Denpasar Utara, tidak mau menyelesaikan masalah ini dengan baik baik dan secara kekeluargaan.

"Ya, tidak mampu selesaikan secara kekeluargaan, sebagaimana yang menjadi pedoman KSP EDM yakni membina anggotanya. Kasihan atas tindakan Koperasi, suami saya tertekan dan sakit berat hingga detik ini," ucap Setiawati dengan nada sedih.

Di Dalam laporannya, penyidik sudah menyatakan ada unsur penggelapan, dan memberikan keterangan yang tidak benar terkait atas dana-dana.

Sebagai salah satu contoh, dana deposito sejumlah Rp200 juta yang ditarik pada tanggal 24 agustus 2021.

Dimana menurut keterangan Koperasi, dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp49.004.900.

Dan pembayaran bunga sebesar Rp150.995.100, namun faktanya riwayat status pinjaman jelas terlihat bahwa pembayaran bunga sebesar Rp150.995.100 ini hanya dibayarkan sebesar Rp6.611.250 saja.

Lalu kemana dana sebesar Rp 144.383.850 yang dibawa oleh koperasi. Kemudian dana pembayaran pokok sebesar Rp 49.004.900 yang katanya dipergunakan untuk membayar pokok?

Dijelaskan bahwa fakta yang terjadi, dalam surat pernyataan bersama saat penyerahan jaminan, 27 agustus 2021 jelas tertulis bahwa pokok hutang masih sebesar Rp528.000.000 tidak ada pengurangan pokok. 

adi pernyataan koperasi yang menyatakan bahwa telah menarik uang depositonya pada tanggal 24 agustus 2021, dipergunakan untuk pembayaran pokok.

Sebab, nyatanya tanggal 27 agustus 2021 pokok tidak berkurang.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x